Nomor : 11/Surat Terbuka_JSKK/XII/2015
Hal : Pegang Komitmen: Jokowi Segera Batalkan Penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri!
Jakarta, 15 Desember 2015
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
di Jakarta
Dengan hormat,
Melalui surat ini, perkenankanlah kami—korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu—menyampaikan kekecewaan kami sehubungan dengan telah ditetapkan dan diloloskannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol Sutarman secara aklamasi oleh Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, kami sangat menyesalkan keputusan Bapak Presiden Joko Widodo yang telah mengajukan nama calon Kapolri secara tunggal dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tidak meminta pertimbangan nama calon kepada Jenderal Pol Sutarman sebagai Kapolri aktif. Adapun sikap Bapak Presiden yang melakukan percepatan penggantian Kapolri juga sarat akan kepentingan politik, mengingat secara rasional seharusnya pengajuan nama calon dan proses penggantian Kapolri tersebut baru dilakukan menjelang dan/atau setelah Jenderal Pol Sutarman habis masa jabatan, yakni pada Oktober 2015.
Pelaksanaan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan wujud nyata tidak adanya penghormatan terhadap supremasi hukum dan bahkan mengindikasikan adanya kesengajaan Presiden serta Komisi III DPR RI untuk menghalangi proses penuntasan kasus dugaan gratifikasi (rekening gendut) Komjen Pol Budi Gunawan. Uji kelayakan terhadap seseorang yang telah berstatus sebagai tersangka merupakan bukti telah terjadinya kecacatan hukum dan moral di lembaga negara kita. Terlebih, skandal politik di awal era kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo ini sama sekali tidak seusia dengan butir 2 (dua) dan 4 (empat) agenda prioritas kerja Kabinet Bapak (Nawacita), yang berbunyi:
“Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.” dan “Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.”
Mempertimbangkan komitmen Bapak Presiden Joko Widodo di atas, kami mendesak Bapak Presiden dan Komisi III DPR RI untuk segera membatalkan pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri atas dasar yang bersangkutan tidak layak. Adalah hak kami sebagai warga negara yang telah mempercayakan tapuk kepemimpinan kepada Bapak untuk menyampaikan pendapat terkait kebijakan yang menyangkut kehidupan berwarga negara.
Besar harapan kami Bapak Presiden Joko Widodo hingga akhir masa kepengurusannya nanti benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan partai atau golongan.
Presidium JSKK,
Suciwati Sumarsih Bedjo Untung