(Andrey Gromico/The Geotimes)

Ujian Sejarah untuk Jokowi-Kalla: Peringatan Sewindu Aksi Kamisan 22 Januari 2015

Oleh USMAN HAMID

 

Mungkin Jokowi-JK sering dengar nama Suciwati. Juga Sumarsih. Mereka adalah istri Munir dan Ibu kandung Wawan, mahasiswa korban Semanggi I. Mereka selalu hadir memimpin Aksi Kamisan. Mereka tak akan ada di sini jika suami Suci tak diracun intel dan anak Sumarsih tak ditembak tentara.

Seperti putera Jokowi, Kaesang, dan puteri JK, Chaerani, Munir ingin menimba ilmu di negeri seberang, agar bisa memperkuat perjuangan keadilan korban pelanggaran HAM dan mencegah pengulangannya di masa depan. Di perjalanan, komplotan jahat meracunnya pada penerbangan Garuda Jakarta-Amsterdam, 6-7 September 2004. Ia pun tak sampai ke Utrecht University.

Kasus Munir, Kasus Wawan dan yang lebih penting: cita-cita yang diperjuangkan oleh mereka: REFORMASI. Satu dari enam agenda Reformasi adalah penegakan HAM dan Penyelesaian secara bermartabat Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM masa lalu semasa Orde Baru termasuk semasa Daerah Operasi Militer di Aceh, dan Papua.

Semua kasus pelanggaran HAM terhambat. Keluarga korban, saksi, hingga orang-orang yang menanganinya diteror dan dibujuk dengan materi. Bukti-bukti ditutup rapat dengan dalih kerahasiaan. Dukungan politik dan administratif negara atas jaksa dan hakim yang bekerja sangat lemah.

Alhasil, terdakwa berpangkat tinggi tidak dituntut. Yang rendahan pun akhirnya dibebaskan. Di kasus Munir, satu-satunya terhukum malah mendapat keringanan-keringanan hukuman dan kini dibebaskan. Ironinya adalah perjuangan korban yang dibela Munir semakin ditelantarkan oleh negara!

Munir dan Wawan menuntut tanggungjawab negara atas warisan kekejaman masa Orde Baru. Perjuangan yang diwakili mereka menghasilkan produk-produk legal-politik berupa Ketetapan MPR dan Undang-Undang yang terbit pada 1998-2000 hingga peraturan pemerintah mengenai perlindungan saksi dan korban yang disahkan setelahnya.
Produk-produk hukum mewajibkan negara untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu secara berkeadilan, dari pemberlakuan Daerah Operasi Militer di Aceh, Papua, dan Timor Timur. Dari pembunuhan massal 1965/1966, tragedi Tanjung Priok 1984, Talangsari 1989, penghilangan orang 1997/1998, kerusuhan Mei 1998 sampai tragedi penembakan mahasiswa 1998/1999.

Ini adalah hutang yang wajib ditunaikan. Ujian pemimpin negara yang baru dan kesempatan terakhir Indonesia untuk menyembuhkan luka sejarah, sebelum bukti-bukti dan saksi sejarah semakin menghilang.
Tantangan kepemimpinan Jokowi-Kalla adalah menandingi prestasi HAM Habibie dan Gus Dur. Di masanya, tahanan politik dibebaskan, kasus-kasus HAM masa lalu diajukan ke pengadilan. Era selanjutnya memperlihatkan kemandegan dan kemunduran.

Saat ini, tahanan politik Papua, Maluku malah bertambah. Pengadilan HAM ad hoc tak didirikan. Bahkan bermunculan Kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang baru, termasuk terakhir di Paniai, Papua. Remaja Pelajar sekolah ditembak mati tanpa tanggungjawab negara.

Kemandegan utama terkait wewenang DPR untuk menentukan sendiri “dugaan” pelanggaran HAM berat dalam sebuah peristiwa Pasal 43 UU No. 26/2000). Pada tahun 2001, wewenang ini dipakai DPR untuk memvonis kasus Trisakti, Semanggi I/II bukan pelanggaran HAM berat serta menolak pengadilan HAM ad hoc. Inilah preseden buruk bagi penyelidikan Kasus Mei dan Talangsari. Bahkan kasus Wasior dan Wamena yang tak perlu keputusan DPR pun ikut terhambat.

Pada 2008, wewenang DPR tersebut dianulir oleh Mahkamah Konstitusi: “DPR tak bisa lagi tentukan sendiri dugaan pelanggaran HAM. DPR tak bisa lagi dilibatkan dalam penegakan hukum.”

Ketua MK saat itu Jimly Asshiddiqie menegaskan, “tinggal implementasi saja, tinggal kemauan politik. Jaksa tinggal kerja, Polisi tinggal kerja. Paling yang dibutuhkan instruksi. Presiden menginstruksikan Jaksa Agung agar melaksanakan penuntutan supaya atas dasar itu dibentuk pengadilan.” Sayang, instruksi presiden tak kunjung ada.
Nah, tentu presiden sekarang berbeda dan diharapkan lebih baik. Mengapa perlu instruksi presiden? Selain karena perlunya pengadilan, terus terang, petugas Komnas HAM, Kepolisian, dan Kejaksaan tidak punya kuasa untuk mengakses dokumen, arsip dan saksi kunci dari institusi seperti badan intelijen dan militer yang terkait pelanggaran HAM. Akses atas bukti hukum itu, hanya bisa ditembus dengan kewenangan presiden yang kini di tangan Pak Jokowi dan Pak JK.

Di kasus Munir, Presiden SBY berujar, kasus ini adalah ujian dari sejarah kita. Ya, benar. Bukan hanya ujian presiden terdahulu. Tapi yang sekarang. Itulah mengapa Presiden Gus Dur bilang “ganti presiden kalau mau kasus Munir selesai!”

Gus Dur wafat. Jokowi-lah presiden baru itu. Di bawah presiden sebelumnya, kasus Munir dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya gagal diselesaikan.

Tentu bukan kesalahan Jokowi. Tapi tetap melecehkan rasa keadilan dan wibawa bangsa dan negara pimpinan Jokowi-Kalla.

Yang dibutuhkan adalah sikap tegas. Pernyataan Jokowi “Bakar dan tenggelamkan kapal pencuri ikan!” menyiratkan sikap tegas. Teknis hukumnya tanggungjawab pembantu presiden. Begitu pula kasus HAM. Hanya sikap tegas: “Seret pelaku dan dalangnya ke pengadilan!”

Tanpa ketegasan, Presiden terdahulu menelantarkan pendapat Mahkamah Agung soal perlunya rehabilitasi korban 1965-1966 (Ketua MA RI KMA/403/VI/2003), dan pimpinan DPR-RI (DPR RI No. KS.02/3947/DPR-RI/2003. Presiden terdahulu tidak membentuk Pengadilan HAM ad hoc untuk penghilangan paksa 1997-1998. Padahal diusulkan DPR pada 28 September 2009, termasuk agar mencari ke-13 orang yang hilang dan merehabilitasi korban.

Singkatnya, bertindaklah apa pun yang bisa dilakukan seorang presiden dan wakil presiden. Seorang Jokowi dan Kalla pasti bisa merasakan betapa anak-anak mereka mencintai ayahnya. Begitu pula anak-anak Wiji Thukul (Fajar dan Wani), Yadin Muhidin (Dinist). Seorang istri presiden, Iriana, dan istri wakil presiden, Mufidah, pasti mencintai anak-anaknya. Seperti juga Ibu Sumarsih mencintai puteranya Wawan, Ibu Misyati Utomo mencintai puteranya Bimo dan Ibu Ruwiyati Darwin mencintai anaknya Eten Karyana, dan lain-lainnya.

Saya tak mau melibatkan anak-anak ke arena ini, bahkan anak pelaku sekali pun. Ini urusan orangtua. Mereka bukan pejabat publik. Dan terlalu muda untuk perkara ini. Meski anak-anak Munir juga terlalu belia ketika menerima kenyataan abahnya dibunuh. Larasati baru dua tahun. Soultan masih enam tahun.

Saya berimajinasi, Soultan dan Wawan adalah Kaesang, dan Larasati dan Irma adalah Kahiyang atau Chaerani, lalu Jokowi dan Kalla menjadi ayah dari anak-anak korban. Entahlah. Ada sedikit kemiripan, terutama antara Munir dan Jokowi dalam mendengarkan. Jika Munir mendengar suara yang dirampas haknya, Jokowi mendengar rakyat. Mereka juga penggemar musik rock Slank dan Iwan Fals. Musik pembebasan. Musiknya pemimpin ideal, kata Plato.

Akhirnya, saya berharap anak-anak Jokowi-Kalla dan korban-korban bisa saling kenal dan bersahabat. Kelak, pada waktunya, merekalah penerus sang ayah. Ayah-ayah yang membanggakan: pejuang yang mengorbankan jiwa dan negarawan yang tidak menyia-nyiakan kekuasaan untuk menegakkan keadilan.

Sebarkan:

1 comment for “Ujian Sejarah untuk Jokowi-Kalla: Peringatan Sewindu Aksi Kamisan 22 Januari 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *