Surat Aksi Kamisan ke-402

Nomor: 32/SuratTerbuka_JSKK/VI/2015

Jakarta, 25 Juni 2015

Hal: Dahaga Keadilan: Jokowi Harus Tinjau Kembali RUU KKR dan Cabut Pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN

 

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
di Jakarta

Kamis ini memasuki kali kedua kami menyelenggarakan Aksi Kamisan di bulan Ramadhan. Berpuasa sama sekali bukan halangan bagi kami—korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu untuk melakukan aksi diam di depan Istana Negara. Jika dalam ibadah puasa diajarkan untuk bersabar menahan lapar, dahaga dan godaan atas hawa nafsu lainnya, maka kami para korban sesungguhnya telah bertahun-tahun berpuasa keadilan yang tak kunjung berpihak kepada kami. Jika pada bulan Ramadhan puasa disudahi tatkala adzan Magrib tiba, namun kapankah kami dapat “berbuka puasa” atas dahaga yang datang setiap hari karena merindukan keadilan, Bapak Presiden?

Kami hendak mengingatkan kepada Bapak untuk meninjau ulang Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR). Kealpaan secara sengaja dari negara dengan tidak menyebutkan pelaku di dalamnya adalah bukti kuat RUU KKR ini justru melindungi para dalang pelanggaran HAM di masa lalu, bukan malah berpihak pada korban. dari kasus yang pernah diproses oleh Pengadilan HAM dan Pengadilan Militer, hanya prajurit rendahan sajalah yang divonis sebagai pelaku. Padahal dalam suatu pelanggaran HAM berat yang jelas terencana, sistemik dan meluas sungguh mustahil terjadi jika tidak melibatkan petinggi militer seagai pengambil kebijakan. Di sisi lain, RUU KKR ini juga telah menjadikan korban kehilangan haknya sebagai korban jika dalam proses klarifikasi tidak dapat menyebutkan dokumen terkait yang telah hilang atau bahkan dihilangkan. Negara juga telah mengurangi tanggung jawabnya dalam memulihkan hak korban dengan hanya menyebutkan kompensasi atau rehabilitasi dalam kerangka reparasi. Dalam reparasi, elemen kompensasi-restitusi-rehabilitasi adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Atas dasar itulah posisi kami sebagai korban/keluarga korban pelanggaran HAM berat adalah tegas menolak RUU KKR tersebut.Menimbang banyaknya cacat dalam RUU KKR, maka rekonsiliasi—sebagaimana diusung oleh Tim Gabungan sama sekali bukan solusi. Rekonsiliasi yang sebenarnya bukan hak negara ini malah akan semakin melanggengkan impunitas.

Kami juga sangat kecewa karena Bapak Presiden menggunakan hak prerogatif dalam menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso sebagai calon tunggal Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Sutiyoso memiliki catatan kelam dengan terlibat dalam kasus Pelanggaran HAM berat masa lalu, diantaranya (1) Penembakan lima jurnalis Australia – Balibo Five [1975]; (2) Operasi Flamboyan dan Seroja di Timor Leste [1975]; (3) Operasi Militer Penumpasan GAM [1978]; dan (4) Penyerangan kantor DPP PDIP – Kudatuli [1996]. Kami khawatir menjadikan Sutiyoso sebagai Kepala BIN akan mengulang kesalahan yang sama di era kepemimpinan Megawati, dimana pengangkatan AM Hendropriyono yang terlibat dalam kasus Talangsari [1989] dan mobilisasi massa pro-Indonesia di Timor Leste berujung pada kesewenangannya dalam menggunakan kekuasaannya untuk menjalankan operasi pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib [2004].

Untuk itu kami mendesak Bapak Presiden agar segera:
1. Memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau kembali naskah RUU KKR demi terpenuhinya hak-hak korban atas keadilan, kebenaran dan pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan di masa depan.
2. Mencabut pencalonan Letnan Jenderal (Purn) Sutiyoso sebagai calon tunggal Kepala BIN dan mengajukan calon pengganti yang tidak memiliki rekam jejak penghormatan terhadap hak asasi manusia yang buruk di masa lampau.
3. Memerintahkan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk kembali menjalankan fungsinya sebagai penyidik dan penyelidik, sebagaimana mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Akhir kata kami juga berharap Bapak Presiden memperhatikan duka yang dirasakan saudara-saudara kami yang terpaksa berpuasa di tempat pengungsiaan akibat pengusiran atas nama agama, seperti kasus yang dialami jemaat Ahmadiyah-Lombok yang telah mengungsi sejak 10 tahun lalu dan pengikut Syiah-Sampang yang terpaksa mengungsi sejak 4 tahun lalu. Semoga Bapak juga berkenan berpihak pada mereka yang terusir dari tanahnya sendiri akibat konflik agraria seperti yang dialami oleh petani di Rembang-Jawa Tengah, Ramona-Medan, Suku Anak Dalam-Jambi, dan banyak lokasi konflik lainnya.

 

PRESIDIUM JSKK

 

 

Suciwati                                         Sumarsih                                     Bedjo Untung

Sebarkan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *