Nomor : 24/Surat Terbuka_JSKK/IV/2015
Hal : KKR Bukan Subtitusi Pengadilan HAM
Jakarta, 23 April 2015
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
di Jakarta
Bapak Presiden yang kami hormati,
Sudah 8 tahun kami korban pelanggaran HAM terus berdiri dan menantikan keadilan di depan Istana Merdeka yang katanya milik rakyat. Kami sadar bahwa dari rezim ke rezim perihal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu selalu menjadi komoditas politik. Janji di atas janji dari para politisi tidak pernah terbukti hingga kini.
Selasa 21 April 2015, sebuah pertemuan diadakan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan turut dihadiri Menko Polhukam Tedjo Edy, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kapolri Badrodin Haiti, Kepala BIN Marciano Norman dan Komisioner Komnas HAM Nurkholis di Kantor Kejaksaan Agung. Dalam pertemuan tersebut disebutkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat lalu akan diarahkan melalui “rekonsiliasi” semata dengan alasan karena membentuk pengadilan HAM Ad Hoc harus didahului dengan adanya keputusan politik DPR. Padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-V/2007 menegaskan bahwa DPR untuk sampai pada usulan pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc harus berdasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan oleh instansi yang berwenang, dalam hal ini adalah Komnas HAM dan Jaksa Agung.
Kami sebagai korban, menolak “rekonsialisi” tanpa kejelasan pelaku. Kemudian selanjutnya bahwa rekonsiliasi tidak dapat menjadi pengganti Pengadilan HAM. Harus menunggu apa lagi, Bapak Presiden?
Bapak Presiden yang kami hormati,
Negeri ini telah memiliki perangkat untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu dan menghapus impunitas, yaitu UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Sejak terbentuknya UU No. 26 Tahun 2000, hingga kini baru ada 2 kasus pelanggaran berat yang telah diadili melalui Pengadilan HAM Ad Hoc, yakni Abepura 2000 dan Tanjung Priok 1984, sekalipun para pelakunya bebas. Masih ada 7 kasus pelanggaran HAM berat yang mandeg di antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung Ri dengan alasan-alasan formalis-normatik, tanpa mempertimbangkan betapa kesalnya para korban menonton sandiwara peradilan di Indonesia dalam kondisi mereka yang kian terpuruk, sambil mengharapkan keadilan yang tak kunjung datang. Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.
Untuk itu, kami yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), berharap Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera:
- Mengeluarkan Keppres Pengadilan HAM Adhoc
- memerintahkan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti semua berkas hasil penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas korban.
Besar harapan kami Bapak dapat segera merealisasikan angan kami tentang Indonesia yang adil. Terima kasih.
PRESIDIUM JSKK
Suciwati Sumarsih Bedjo Untung