Jakarta, 16 April 2015
Pemerintahan Jokowi-JK membuka mimpi bagi para petani Indonesia dengan program Nawacitanya. Salah satu poin di Nawacita adalah ingin memperkuat fondasi ekonomi melalui sektor strategis yaitu pertanian. Namun ini nyatanya program ini hanya janji politik belaka karena masih kencangnya laju konversi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan. Bahkan di Jawa, pulau terpadat dengan tingkat bencana tertinggi sekaligus lumbung pangan nasional pun tak luput dari terjangan ekspansi industri tambang. Kasus pembangunan pabrik semen di Rembang menjadi salah satunya.
Penambangan di Pegunungan Kendeng Utara mewakili potret konflik lahan dan perampasan ruang hidup rakyat oleh industri ekstraktif skala besar di pulau Jawa. Saat ini ada 77 ijin pertambangan bahan semen (gamping dan kapur) yang sebagian telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Pulau Jawa yang penduduknya padat dan mengalami krisis air, harusnya bebas dari kegiatan pertambangan. Air sangat dibutuhkan tak hanya untuk kebutuhan sehari-hari tapi juga sumber air bagi lahan-lahan pertanian. Apalagi sebagian besar petani menggantungkan hidupnya disektor pertanian, yang dikelola secara tradisional dan subsisten. Jika pertambangan ini diteruskan kondisi krisis air dan lahan pangan di Jawa akan makin memburuk.
Kawasan Pengunungan Karts Kendeng Utara dikelilingi beberapa Kabupaten Pati, Kudus, Grobogan, Blora, Rembang hingga Tuban di Jawa Timur. Untuk kawasan Cekungan Air Tanah Watuputih, hasil pendataan secara berkala yang dilakukan oleh Semarang Caver Association (SCA) dan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang, menyatakan terdapat 44 Ponor, 74 goa yang tersebar di sekitar wilayah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih dan 4 diantaranya merupakan goa yang memiliki sungai bawah tanah aktif. Terdapat 128 mata air yang tersebar di wilayah CAT Watuputih sebagai mata air parenial yang mengalir di sepanjang musim kemarau dan penghujan.
Kasus semen di Rembang juga membuktikan bagaimana peraturan yang ingin menjaga kelestarian alam tak berdaya ditabrak oleh keinginan penumpukan kekayaan oleh pejabat daerah dan korporasi. Cekungan Air Tanah Watuputih yang seharusnya dilindungi karena masuk dalam kategori lindung geologi. Ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010–2030 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Tahun 2011–2031 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 26 Tahun 2011 tentang Penetapan Cekungan Air Tanah. Dengan demikian Ijin Usaha Pertambangan di kawasan karst pegunungan Kendeng dan Putusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Oleh PT. Semen Gresik (kini PT. Semen Indonesia) di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah merupakan sebuah kebijakan yang keliru dan membahayakan keselamatan warga dan lingkungan.
Inilah saatnya pemerintahan Jokowi-Jk benar-benar bergerak untuk melindungi petani dan menjadikan pertanian sebagai basis perekonomian negara. Atau Jokowi-JK tak ubahnya politisi salon yang mengumbar janji untuk memenangkan pemilu. Kalau tambang beroperasi di Kendeng Utara, ini bukti bahwa Nawacita adalah omong kosong.
KontraS, Elsam, Kerja Pembebasan, JATAM, Politik Rakyat, Tuk Indonesia, KPA, KIARA, KP-FMK, Sajogyo Institute, SIPP-Kendeng, Perempuan Mahardika, Desantara
Contact Person: Maksyum Syam (082349607050)